Setiap pernikahan di daerah saya selalu akan diawali dengan prosesi yang disebut dengan Pemenuhan Hukum Adat. Banyak orang beranggapan bahwa prosesi ini disebut juga sebagai Kawin atau nikah adat. Padahal tidak demikian. Seperti yang telah saya tuliskan dalam blog ini sebelumnya bahwa sebagai bentuk penghormatan suku terhadap adat budayanya, maka setiap kali akan dilaksanakan pernikahan khususnya suku dayak maanyan, pasti akan dilaksanakan acara pemenuhan hukum adat sebagai tahapan awalnya. Anda dapat membaca pada tulisan-tulisan terdahulu tentang hal ini.
Hari ini saya ingin berbagi sedikit kembali proses demi proses dalam acara pemenuhan hukum adat dayak maanyan melalui beberapa gambar berikut ini.
|
Calon Pengantin pria hadir menuju rumah calon pengantin wanita di iringi oleh para Balian Suku Dayak |
|
Calon pengantin pria dan keluarga sebelum dipersilahkan untuk masuk haruslah melewati pagar adat yang sering disebut dengan Banjang. Inilah yang disebut dengan Natas Banjang. Pada acara ini, keluarga calon pengantin pria akan ditanyakan maksud kedatangannya dalam bahasa Pangunraun / Tumet |
|
Setelah itu dilaksanakan acara pembicaraan adat. Disini kedua belah pihak diwajibkan untuk membayar poin-poin yang terdapat dalam hukum adat. Setelah proses pembicaraan adat selesai kemudian dilanjutkan dengan acara Iwurung Juwe atau acara mengambil calon pengantin wanita. Tugas pengambilan calon pengantin wanita dilakukan oleh para Balian Adat. |
|
Para balian melaksanakan tugas tersebut hingga mendapatkan wanita dayak (wurung juwe didampingi kedua orang tuanya) yang menjadi dambaan sang calon pengantin pria |
|
Kemudian kedua calon pengantin ini diarak mengelilingi para tamu undangan yang hadir sebagai wujud penghormatan. |
|
Selanjutnya adalah acara penandatanganan surat perjanjian terpenuhinya hukum adat dayak. |
|
Kedua calon pengantin ini kemudian boleh disandingkan untuk sementara waktu dan baru akan sah dinyatakan sebagai suami isteri setelah dilaksanakannya peneguhan pernikahan menurut agama dan peraturan pemerintah yang berlaku. Biasanya akan dilaksanakan keesokan harinya. |
Itulah sekilas singkat proses demi proses pemenuhan hukum adat dalam gambar.
Posting Komentar