Dalam prosesi pernikahan menurut adat suku dayak maanyan selalu dilalui dengan acara pemenuhan hukum adat. Ketentuan ini telah diatur berdasarkan adat istiadat yang berlaku dalam suku dayak secara khusus suku dayak maanyan. Akan tetapi jangan dipersepsikan bahwa hukum adat tersebut merupakan pernikahan atau perkawinan secara adat.
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang diatur dalam ketentuan Agama dan tidak melanggar peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan pemenuhan hukum adat merupakan poin penting yang harus dilaksanakan agar adat istiadat yang berlaku di suku tersebut tidak hilang.
Pemenuhan hukum adat merupakan proses pembayaran segala ketentuan yang berlaku dalam hukum adat suku dayak. Akan tetapi sekali lagi jangan takut, sebab ketentuan yang wajib untuk dibayarkan tidaklah banyak dan itupun tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak (pria dan wanita yang akan menikah).
Berikut akan saya jelaskan makna dari item-item dalam pemenuhan hukum adat suku dayak maanyan :
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang diatur dalam ketentuan Agama dan tidak melanggar peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan pemenuhan hukum adat merupakan poin penting yang harus dilaksanakan agar adat istiadat yang berlaku di suku tersebut tidak hilang.
Ketika suatu saat, anda mungkin saja mendapatkan calon isteri yang berasal dari suku dayak, maka ketentuan ini jelas akan dilalui.
Pemenuhan hukum adat merupakan proses pembayaran segala ketentuan yang berlaku dalam hukum adat suku dayak. Akan tetapi sekali lagi jangan takut, sebab ketentuan yang wajib untuk dibayarkan tidaklah banyak dan itupun tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak (pria dan wanita yang akan menikah).
friend collection photo |
Berikut akan saya jelaskan makna dari item-item dalam pemenuhan hukum adat suku dayak maanyan :
1.
KEAGUNGAN MANTIR
Keagungan
mantir adalah merupakan hukum yang wajib dibayar kepada para Mantir atau Para
Tokoh Adat yang melaksanakan prosesi pelaksanaan Pemenuhan Hukum Adat itu
sendiri. Hal ini merupakan bentuk penghormatan kepada Para Mantir Adat.
2.
KABANARAN
Kabanaran
merupakan hukum yang dapat disamakan dengan Mas Kawin atau Jujuran. Hukum ini
adalah pencerminan kesungguhan dan kejujuran hati, kesetiaan, kebaikan lahir
dan batin dari pihak laki-laki (Pria) untuk mengambil seorang Wanita
(Perempuan) menjadi pendamping hidup sampai akhir hayat. Dalam agama Islam
hukum ini disebut Mahar.
3.
LUM’AH PINUMPINGAN TUKAT
Lum’ah
Panumpingan Tukat adalah hukum yang bermakna bahwa pihak pria (laki-laki)
memenuhi hajatnya untuk pertama kali melangkah kaki masuk ketengah-tengah
keluarga pihak wanita (perempuan) dan hidup bersama dengan penuh rasa
kebersamaan bersama keluarga pihak wanita (perempuan)
4.
LA’NYUNG UM’E PETAN GANTUNG
La’nyung
Um’e merupakan tempat pakaian atau tempat perolehan hasil yang menggambarkan
bahwa sang pria (laki-laki) tersebut telah mampu beristeri, mandiri, memiliki
penghasilan sebagai bekal hidup, serta mampu mensejahterakan isteri dan
keluarganya kelak.
Sedangkan
Petan Gantung adalah sejenis senjata sumpitan yang bermakna bahwa sumpitan
merupakan senjata untuk melindungi diri dan mempunyai kemampuan untuk melawan
dan mengatasi berbagai rintangan, tantangan dan hambatan yang mengancam
kehidupan keluarganya
5.
TIPAK PISIS GILING PINANG
Tipak Pisis Giling Pinang merupakan hukum yang
menggambarkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan tentu mengharapkan kehadiran
dan doa restu dari para tetua-tetua adat dan orang tua kedua belah pihak serta
para tamu yang hadir para acara tersebut.
6.
TAJAU KUSI TUAK
Tajau Kusi Tuak merupakan hukum yang bermakna menghormati
para tua-tua adat, tokoh masyarakat serta para pemuka agama, agar seluruh
rangkaian acara tersebut berjalan dengan baik dan lancar. pada acara ini, para
tua-tua adat tersebut di suguhkan minuman berupa Tuak.
7.
SANGKU DITE SANGKU LUNGKUNG SAPAK MANU JAM’AK WEAH
Pada hukum ini memiliki pengertian yang hampir sama dengan
hukum Tajau Kusi Tuak, tetapi pada hukum ini diperluas pengertiannya karena
menyangkut kemampuan calon mempelai pria (laki-laki) untuk mengerahkan serta
menyediakan segala bentuk material guna dipadukan dengan pihak orang tua/wali
mempelai wanita (perempuan) dalam melayani para tamu / undangan dengan wujud
suguhan makanan dan minuman pada pesta pernikahan itu sendiri.
8.
TUTUP UWAN
Tutup Uwan merupakan hukum dimana calon mempelai pria
(laki-laki) menyediakan kain panjang (bahalai) yang akan diserahkan kepada
kakek/nenek dari calon mempelai perempuan (wanita) yang memiliki hubungan garis
lurus keatas.
Makna dari hukum ini adalah suatu bentuk penghormatan
kepada kakek/nenek dan sekaligus permohonan doa dan restu atas pernikahan
tersebut.
(catatan : hukum ini dilaksanakan bila Kakek/Nenek
mempelai perempuan masih hidup)
9.
PANGADIWAI
Pangadiwai merupakan hukum yang mencerminkan rasa syukur dan
penghormatan serta ucapan terimakasih kepada Ibu dari mempelai Wanita
(Perempuan), karena sejak dari mengandung, melahirkan, menggendong dan
memelihara anaknya dengan penuh kasih sayang, sampai sang perempuan (anak)
menjadi dewasa hingga akhirnya dipersunting oleh seorang laki-laki.
TURUS TAJAK
Sebagai
tahapan selanjutnya dari proses akhir Hukum Adat Dayak Ma’anyan adalah Acara Turus Tajak.
Proses
pada hukum adat ini memiliki dua kata yang masing-masing mengandung arti
sebagai berikut :
Turus berarti
Tiang atau Pilar
Tajak
berarti Tancap
Dari
pengertian diatas, secara harapiah, Turus Tajak berarti Pilar dan Pondasi yang
kokoh dan kuat, kejujuran, kebersamaan, pilar kasih sayang yang kuat serta
hidup dengan penuh kedamaian.Secara garis besar dalam acara Turus Tajak, secara adat orang tua
mempelai (laki-laki dan perempuan) membuat suatu pondasi / pilar yang kokoh
terhadap perkawinan anak-anak mereka. Agar supaya pondasi itu tidak rapuh,
orang tua mempelai menghadirkan (mengundang) para tetua-tetua adat, para tamu
dan undangan untuk kemudian dapat memberikan nasehat, petuah,petitih dan
petunjuk yang baik berdasarkan pengalaman yang telah mereka alami kepada kedua
mempelai yang baru memasuki kehidupan yang baru dalam berumah tangga.
Makna
lain dari Turus Tajak ini adalah merupakan suatu upaya orang tua kedua mempelai
dengan melibatkan para tokoh-tokoh adat, seluruh keluarga dan para
tamu/undangan untuk memberikan doa dan restu secara tulus kepada kedua
mempelai.
Dengan
selesainya pelaksanaan Hukum Adat ini berarti pernikahan yang teriring doa’ dan
restu oleh orang tua/wali, tokoh-tokoh adat bahkan para tamu/undangan akan
menjadi pernikahan yang sehat, Sakinah dan Amanah.
Posting Komentar