Mobile JKN, Optimalisasi Akses Pelayanan Kesehatan

Dalam membangun metode pelayanan, ada dua aspek yang harus dipertimbangkan. Yang pertama yaitu penyedia layanan dan yang kedua yaitu penerima layanan. Aspek tersebut bekerja sebagai berikut : Penyedia layanan diharapkan mampu memberikan pelayanan optimal kepada penerima layanan dengan segala kemampuan dan keterbatasannya. Sementara dari sisi penerima layanan menginginkan proses pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Dari alur tersebut, maka tugas terberat akan berada di sisi penyedia layanan.
Tidak ikut BPJS Kesehatan?


 
Ingin ikut BPJS, antrian padat, kerjaan lain banyak
 
Jika seorang penyedia layanan memiliki batasan kerja maksimal 8 (delapan) jam dalam sehari dengan konsentrasi tinggi, sementara ia hanya mampu menyelesaikan satu tugas untuk satu orang penerima layanan sekitar 15 (lima belas) menit, maka secara matematis, dalam satu hari kerja, penyedia layanan hanya bisa melayani 32 (tiga puluh dua) orang saja. Belum lagi jika itu terkait layanan yang lebih komprehensif, maka akan memakan waktu yang tidak sedikit. Untuk itu diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi keterbatasan tersebut. 


BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN

Gotong Royong Demi Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang berdiri tahun 1968 dengan sebutan BPDPK atau Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan yang berperan untuk mengatur pemeliharan kesehatan para Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil beserta seluruh keluarganya.

Seiring perjalanannya, pada  tahun 1989 status BPDPK yang awalnya hanya berstatus badan berubah status menjadi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam hal ini dikelola oleh (PHB) Perum Husada Bhakti dengan tugas pelayanan melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.

Kemudian pada tahun 1992, Perum Husada Bhakti kembali berubah statusnya menjadi PT. ASKES dan menyasar pelayanan Jaminan Kesehatan bukan hanya untuk PNS, Pensiunan, Veteran, Perintis Kemerdekaan, akan tetapi Karyawan BUMN dan masyarakat umum.

Di tahun 2014 atau tepatnya 1 Januari 2014 PT. ASKES (Persero) statusnya berubah menjadi BPJS Kesehatan dengan pelayanan yang sama. Itulah sejarah singkat lahirnya BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dalam praktek kerjanya menerapkan falsafah gotong royong. Artinya seluruh warga negara bergotong royong untuk saling membantu dengan menyisihkan sebagian penghasilan miliknya agar setiap anggota yang memerlukan pelayanan kesehatan tetap mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus memikirkan besaran biaya pengobatan.

Karena jaminan kesehatan adalah hak mutlak seluruh warga negara, maka para pekerja di sektor formal maupun informal diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya menjadi anggota BPJS Kesehatan serta membayar iuran sesuai tingkatan manfaat yang diinginkan. Sementara untuk warga miskin/kurang mampu, BPJS Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui program Bantuan Iuran.


Besaran Iuran Anggota Per Bulan Per Orang

Adapun besaran iuran bulanan setiap anggota berbeda-beda berdasarkan kelas pelayanan yang diambil.

  1. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), jaminan kesehatan dibayar oleh pemerintah
  2. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah (ASN, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, besaran iuran adalah sebesar 4% (empat persen) dengan ketentuan : 3% di tanggung oleh pemberi kerja dan 1% di tanggung penerima kerja
  3. Untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, besaran iuran sebesar 4% dari gaji / upah perbulan dengan ketentuan : 3% di tanggung oleh pemberi kerja dan 1% di tanggung penerima kerja
  4. Iuran untuk Keluarga Tambahan Penerima Kerja terdiri anak ke 4 dan seterusnya, ayah/ibu, mertua, sebesar 1% (satu persen) dari gaji per orang per bulan
  5. Iuran dari kerabat lain Pekerja Penerima Upah (PSU) seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Untuk kelas III sebesar Rp. 42.000,- / bulan dengan rincian : Rp. 35.000,- ditanggung oleh peserta dan Rp.7.000,- ditanggung oleh pemerintah. Untuk Kelas II sebesar Rp. 100.000,-/ orang / bulan, Untuk Kelas I sebesar Rp. 150.000,- / orang / bulan
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah
  7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 disetiap bulannya.


SOLUSI PELAYANAN

Seiring berjalannya waktu, perjalanan pelayanan BPJS Kesehatan bukanlah tanpa hambatan. Banyak liku-liku dalam penyelenggaraannya, baik itu terkait masalah tingkat kesadaran manusia, besaran iuran, pembayaran iuran yang tidak teratur dari anggota sampai dengan tunggakan iuran, mekanisme serta akses yang memakan waktu dan lain sebagainya.

#DigitalisasiBPJSKesehatan  

Dari penjelasan diatas, mekanisme pelayanan dan optimalisasi pelayanan menjadi kunci dari segalanya. Disinilah teknologi berperan penting sebagai sarana penopang untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan. Di era digital sekarang ini, metode pelayanan berbasis digital sangat diperlukan untuk memberi kemudahan bagi setiap anggota masyarakat dalam mengakses pelayanan tanpa harus datang bertatap muka.

Inovasi inilah yang telah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan guna membantu masyarakat sebagai anggota BPJS Kesehatan dan atau masyarakat yang ingin menjadi anggota BPJS Kesehatan dalam mendapatkan informasi dan pelayanan prima tanpa harus repot mengurus administrasi, mengantri di kantor pelayanan BPJS ataupun di fasilitas kesehatan (Faskes). Apalagi di masa Pandemi Covid 19 ini, pemberlakuan social distancing untuk mengurangi penyebaran wadah covid 19 dilingkungan masyarakat menjadi prioritas utama. Melalui #DigitalisasiBPJSKesehatan, di bangunlah sistem aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Mobile yang terintegritas antara administrasi/data peserta dengan layanan fasilitas kesehatan dan perbankan. Dengan hadirnya aplikasi mobile online ini mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam mengakses berbagai proses yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.


TENTANG APLIKASI MOBILE JKN

Mobile JKN adalah aplikasi berbasis data dengan kapasitas kecil yang ringan sehingga tidak memakan ruang besar di android anda. Walaupun harus menginstall aplikasi Mobile JKN, kinerja android anda selaku peserta miliki tetap stabil 




Keamanan Data

Perlindungan keamanan (data protection) seluruh data anggota di jamin penuh oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Data anda terjamin keamanannya


Bagaimana Cara mengoperasikan Mobile JKN

Untuk mengetahui lebih jauh tentang aplikasi mobile JKN ini, berikut akan dijelaskan cara pengoperasiannya.

  1. Pertama, Download aplikasi Mobile JKN di Playstore anda dengan mengetik di kolom pencarian Play Store : “mobile jkn” kemudian tekan install
  2. Untuk pengguna baru, setelah proses instalasi selesai, buka aplikasinya, kemudian anda diarahkan ke halaman login. Jika anda belum terdaftar, silahkan tekan “daftar” dibagian bawah, lalu pilih salah satu metode pendaftaran. 
    Pendaftaran Peserta Baru : jika anda belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS
    Pendaftaran Pengguna Mobile : jika anda sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS (memiliki kartu JKN-KIS) dan akan menggunakan seluruh fitur mobile JKN
  3. Ikuti semua instruksi yang diberikan oleh aplikasi. Isilah semua data anda dengan benar, kemudian tekan Register. 
  4. Setelah seluruh proses registrasi selesai, pengguna akan diarahkan ke halaman login kembali. Disini anda diminta untuk mengisi username (email, password) yang sudah anda buat dan isi nomor captcha  kemudian yang terakhir tekan login.
  5. Agar peserta/pengguna mobile JKN bisa mengakses layanan kesehatan disemua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan diseluruh indonesia, diharapkan untuk mengaktifkan fasilitas lokasi androidnya.

Video singkat install Mobile JKN


Apa Saja Fitur / Fasilitas yang ada di Mobile JKN ?

  • Informasi data kepesertaan anda dan seluruh keluarga
  • Proses input data peserta baru (jika anda ingin menambahkan anggota keluarga baru atau lainnya)
  • Proses input untuk melakukan pembaharuan data anggota
  • Pendaftaran antri berobat di Faskes dapat dilakukan secara online (Pendaftaran untuk mendapatkan antrian berobat di Faskes bisa dilakukan dari rumah tanpa harus antri manual di Faskes)
  • Informasi ketersediaan tempat tidur di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Konsultasi dengan Dokter via Chating
  • Skrining mandiri Covid 19
  • Jenis obat yang ditanggung BPJS Kesehatan
  • Fasilitas pembayaran iuran via bank, kartu kredit dan outlet resmi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Fasilitas pembayaran iuran bisa secara Auto Debit
  • Informasi lokasi Faskes dimana anggota sedang berada
  • Jadwal tindakan operasi
  • laporan pengaduan atau pengaduan keluhan (jika dirasa pelayanan kesehatan di Faskes tidak maksimal)


PENUTUP

Dengan hadirnya aplikasi Mobile JKN ini diharapkan :

Pelayanan BPJS Kesehatan dan di Fasilitas Kesehatan lebih mudah dan cepat, sehingga masyarakat lebih proaktif untuk menjamin kesehatan pribadi dan keluarganya melalui program BPJS Kesehatan serta Meminimalisir terjadinya penyebaran Covid 19. 

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama