Tidak ikut BPJS Kesehatan? |
Ingin ikut BPJS, antrian padat, kerjaan lain banyak |
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN
Gotong Royong Demi Kesehatan |
Seiring perjalanannya, pada tahun 1989 status BPDPK yang awalnya hanya berstatus badan berubah status menjadi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam hal ini dikelola oleh (PHB) Perum Husada Bhakti dengan tugas pelayanan melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
Kemudian pada tahun 1992, Perum Husada Bhakti kembali berubah statusnya
menjadi PT. ASKES dan menyasar pelayanan Jaminan Kesehatan bukan hanya untuk
PNS, Pensiunan, Veteran, Perintis Kemerdekaan, akan tetapi Karyawan BUMN dan
masyarakat umum.
Di tahun 2014 atau tepatnya 1 Januari 2014 PT. ASKES (Persero) statusnya
berubah menjadi BPJS Kesehatan dengan pelayanan yang sama. Itulah sejarah
singkat lahirnya BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dalam praktek kerjanya menerapkan falsafah gotong royong. Artinya seluruh warga negara bergotong royong untuk saling membantu dengan menyisihkan sebagian penghasilan miliknya agar setiap anggota yang memerlukan pelayanan kesehatan tetap mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus memikirkan besaran biaya pengobatan.
Besaran Iuran Anggota Per Bulan Per Orang
Adapun besaran iuran bulanan setiap anggota berbeda-beda berdasarkan kelas pelayanan yang diambil.
- Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), jaminan kesehatan dibayar oleh pemerintah
- Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah (ASN, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, besaran iuran adalah sebesar 4% (empat persen) dengan ketentuan : 3% di tanggung oleh pemberi kerja dan 1% di tanggung penerima kerja
- Untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, besaran iuran sebesar 4% dari gaji / upah perbulan dengan ketentuan : 3% di tanggung oleh pemberi kerja dan 1% di tanggung penerima kerja
- Iuran untuk Keluarga Tambahan Penerima Kerja terdiri anak ke 4 dan seterusnya, ayah/ibu, mertua, sebesar 1% (satu persen) dari gaji per orang per bulan
- Iuran dari kerabat lain Pekerja Penerima Upah (PSU) seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Untuk kelas III sebesar Rp. 42.000,- / bulan dengan rincian : Rp. 35.000,- ditanggung oleh peserta dan Rp.7.000,- ditanggung oleh pemerintah. Untuk Kelas II sebesar Rp. 100.000,-/ orang / bulan, Untuk Kelas I sebesar Rp. 150.000,- / orang / bulan
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 disetiap bulannya.
SOLUSI PELAYANAN
Seiring berjalannya waktu, perjalanan pelayanan BPJS Kesehatan bukanlah tanpa hambatan. Banyak liku-liku dalam penyelenggaraannya, baik itu terkait masalah tingkat kesadaran manusia, besaran iuran, pembayaran iuran yang tidak teratur dari anggota sampai dengan tunggakan iuran, mekanisme serta akses yang memakan waktu dan lain sebagainya.
#DigitalisasiBPJSKesehatan |
Inovasi inilah yang telah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan guna membantu masyarakat sebagai anggota BPJS Kesehatan dan atau masyarakat yang ingin menjadi anggota BPJS Kesehatan dalam mendapatkan informasi dan pelayanan prima tanpa harus repot mengurus administrasi, mengantri di kantor pelayanan BPJS ataupun di fasilitas kesehatan (Faskes). Apalagi di masa Pandemi Covid 19 ini, pemberlakuan social distancing untuk mengurangi penyebaran wadah covid 19 dilingkungan masyarakat menjadi prioritas utama. Melalui #DigitalisasiBPJSKesehatan, di bangunlah sistem aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Mobile yang terintegritas antara administrasi/data peserta dengan layanan fasilitas kesehatan dan perbankan. Dengan hadirnya aplikasi mobile online ini mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam mengakses berbagai proses yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.
TENTANG APLIKASI MOBILE JKN
Mobile JKN adalah aplikasi berbasis data dengan kapasitas kecil yang ringan sehingga tidak memakan ruang besar di android anda. Walaupun harus menginstall aplikasi Mobile JKN, kinerja android anda selaku peserta miliki tetap stabil
Keamanan Data
Perlindungan keamanan (data protection) seluruh data anggota di jamin penuh oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Data anda terjamin keamanannya |
Bagaimana Cara mengoperasikan Mobile JKN
Untuk mengetahui lebih jauh tentang aplikasi mobile JKN ini, berikut akan dijelaskan cara pengoperasiannya.
- Pertama, Download aplikasi Mobile JKN di Playstore anda dengan mengetik di kolom pencarian Play Store : “mobile jkn” kemudian tekan install
- Untuk pengguna baru, setelah proses instalasi selesai, buka aplikasinya, kemudian anda diarahkan ke halaman login. Jika anda belum terdaftar, silahkan
tekan “daftar” dibagian bawah, lalu pilih salah satu metode pendaftaran.
Pendaftaran Peserta Baru : jika anda belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS
Pendaftaran Pengguna Mobile : jika anda sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS (memiliki kartu JKN-KIS) dan akan menggunakan seluruh fitur mobile JKN - Ikuti semua instruksi yang diberikan oleh aplikasi. Isilah semua data anda dengan benar, kemudian tekan Register.
- Setelah seluruh proses registrasi selesai, pengguna akan diarahkan ke halaman login kembali. Disini anda diminta untuk mengisi username (email, password) yang sudah anda buat dan isi nomor captcha kemudian yang terakhir tekan login.
- Agar peserta/pengguna mobile JKN bisa mengakses layanan kesehatan disemua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan diseluruh indonesia, diharapkan untuk mengaktifkan fasilitas lokasi androidnya.
Apa Saja Fitur / Fasilitas yang ada di Mobile JKN ?
- Informasi data kepesertaan anda dan seluruh keluarga
- Proses input data peserta baru (jika anda ingin menambahkan anggota keluarga baru atau lainnya)
- Proses input untuk melakukan pembaharuan data anggota
- Pendaftaran antri berobat di Faskes dapat dilakukan secara online (Pendaftaran untuk mendapatkan antrian berobat di Faskes bisa dilakukan dari rumah tanpa harus antri manual di Faskes)
- Informasi ketersediaan tempat tidur di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Konsultasi dengan Dokter via Chating
- Skrining mandiri Covid 19
- Jenis obat yang ditanggung BPJS Kesehatan
- Fasilitas pembayaran iuran via bank, kartu kredit dan outlet resmi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Fasilitas pembayaran iuran bisa secara Auto Debit
- Informasi lokasi Faskes dimana anggota sedang berada
- Jadwal tindakan operasi
- laporan pengaduan atau pengaduan keluhan (jika dirasa pelayanan kesehatan di Faskes tidak maksimal)
PENUTUP
Dengan hadirnya aplikasi Mobile JKN ini diharapkan :
Pelayanan BPJS Kesehatan dan di Fasilitas Kesehatan lebih mudah dan cepat, sehingga masyarakat lebih proaktif untuk menjamin kesehatan pribadi dan keluarganya melalui program BPJS Kesehatan serta Meminimalisir terjadinya penyebaran Covid 19.
Posting Komentar