Maraknya aplikasi pinjaman online ditengah pandemi covid 19 yang tak kunjung selesai ini membuat masyarakat kita seringkali tersandung bunga utang akibat tergiur mudah dan cepatnya proses pinjaman. Banyak masyarakat saat ini terlilit utang puluhan bahkan ratusan juga karena aplikasi yang menjamur di Play Store.
Nah, bagi masyarakat yang memang berkeinginan untuk melakukan pinjaman dana berbasis online, Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini merilis daftar pinjaman online legal yang sudah terdaftar di OJK. Dilansir dari Kompas, berikut daftar perusahan fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK serta memiliki sertifikat keamanan manajemen dari SNI/ISO 270001
SUDAH MENDAPATKAN IZIN
Danamas, investree, amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P. pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, Awan Tunai. Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang. (sumber : Kompas.com)
TERDAFTAR (dalam Proses Mendapatkan Izin Permanen)
Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak. ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID. Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree. Cairin, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, kredible, KLIK KAMI, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini. Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, Ethis, KAPITALBOOST. PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, PiNBee, kfund, Ringan. Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, KOTAK KOIN. (sumber : Kompas.com)
Bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi dari fintech yang sudah mengantongi izin permanen merasa dirugikan oleh pihak perusahaan tersebut diatas, dapat melapor ke OJK melalui email : konsumen@ojk.go.id
Posting Komentar