Madara dan Sosial Masyarakatnya

Maraknya aplikasi pinjaman online ditengah pandemi covid 19 yang tak kunjung selesai ini membuat masyarakat kita seringkali tersandung bunga utang akibat tergiur mudah dan cepatnya proses pinjaman. Banyak masyarakat saat ini terlilit utang puluhan bahkan ratusan juga karena aplikasi yang menjamur di Play Store.
Nah, bagi masyarakat yang memang berkeinginan untuk melakukan pinjaman dana berbasis online, Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini merilis daftar pinjaman online legal yang sudah terdaftar di OJK. Dilansir dari Kompas, berikut daftar perusahan fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK serta memiliki sertifikat keamanan manajemen dari SNI/ISO 270001
SUDAH MENDAPATKAN IZIN
Danamas, investree, amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P. pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, Awan Tunai. Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang. (sumber : Kompas.com)
TERDAFTAR (dalam Proses Mendapatkan Izin Permanen)
Komentar
Posting Komentar