Tarif Harga Pembayaran BPJS


BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara resmi menaikkan besaran iuran. Besaran tersebut tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar 100% (seratus persen) dan mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2020 ini. Tetapi kenaikan tersebut hanya berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja

Berikut tarif kenaikan yang akan diberlakukan sejak awal Januari 2020 mendatang :

  1. Kelas I yang awalnya Rp. 80.000,- menjadi Rp. 120.000,-
  2. Kelas II yang awalnya Rp. 50.000,- menjadi Rp. 110.000,-
  3. Kelas III yang awalnya Rp. 25.500,- menjadi Rp. 42.000,-
Nah, itulah seputar informasi kenaikan BPJS untuk diketahui semua pihak.
Kenapa BPJS naik? ya untuk menutup devisit keuangan negara dan karena adanya ketidaksesuaian jumlah pembayaran yang dilakukan masyarakat yang terdaftar di BPJS dengan uang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.


Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama