Calon Isteri dari Suku Dayak Maanyan? Baca Sekilas Tentang Pemenuhan Hukum Adat Dayak Maanyan

Dalam prosesi pernikahan menurut adat suku dayak maanyan selalu dilalui dengan acara pemenuhan hukum adat. Ketentuan ini telah diatur berdasarkan adat istiadat yang berlaku dalam suku dayak secara khusus suku dayak maanyan. Akan tetapi jangan dipersepsikan bahwa hukum adat tersebut merupakan pernikahan atau perkawinan secara adat. 


Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang diatur dalam ketentuan Agama dan tidak melanggar peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan pemenuhan hukum adat merupakan poin penting yang harus dilaksanakan agar adat istiadat yang berlaku di suku tersebut tidak hilang.


Ketika suatu saat, anda mungkin saja mendapatkan calon isteri yang berasal dari suku dayak, maka ketentuan ini jelas akan dilalui.



Pemenuhan hukum adat merupakan proses pembayaran segala ketentuan yang berlaku dalam hukum adat suku dayak. Akan tetapi sekali lagi jangan takut, sebab ketentuan yang wajib untuk dibayarkan tidaklah banyak dan itupun tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak (pria dan wanita yang akan menikah).


penho collection photo
friend collection photo

Berikut akan saya jelaskan makna dari item-item dalam pemenuhan hukum adat suku dayak maanyan :


1.    KEAGUNGAN MANTIR
Keagungan mantir adalah merupakan hukum yang wajib dibayar kepada para Mantir atau Para Tokoh Adat yang melaksanakan prosesi pelaksanaan Pemenuhan Hukum Adat itu sendiri. Hal ini merupakan bentuk penghormatan kepada Para Mantir Adat.
2.    KABANARAN
Kabanaran merupakan hukum yang dapat disamakan dengan Mas Kawin atau Jujuran. Hukum ini adalah pencerminan kesungguhan dan kejujuran hati, kesetiaan, kebaikan lahir dan batin dari pihak laki-laki (Pria) untuk mengambil seorang Wanita (Perempuan) menjadi pendamping hidup sampai akhir hayat. Dalam agama Islam hukum ini disebut Mahar.
3.    LUM’AH PINUMPINGAN TUKAT
Lum’ah Panumpingan Tukat adalah hukum yang bermakna bahwa pihak pria (laki-laki) memenuhi hajatnya untuk pertama kali melangkah kaki masuk ketengah-tengah keluarga pihak wanita (perempuan) dan hidup bersama dengan penuh rasa kebersamaan bersama keluarga pihak wanita (perempuan)
4.    LA’NYUNG UM’E PETAN GANTUNG
La’nyung Um’e merupakan tempat pakaian atau tempat perolehan hasil yang menggambarkan bahwa sang pria (laki-laki) tersebut telah mampu beristeri, mandiri, memiliki penghasilan sebagai bekal hidup, serta mampu mensejahterakan isteri dan keluarganya kelak.
Sedangkan Petan Gantung adalah sejenis senjata sumpitan yang bermakna bahwa sumpitan merupakan senjata untuk melindungi diri dan mempunyai kemampuan untuk melawan dan mengatasi berbagai rintangan, tantangan dan hambatan yang mengancam kehidupan keluarganya

5.    TIPAK PISIS GILING PINANG

Tipak Pisis Giling Pinang merupakan hukum yang menggambarkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan tentu mengharapkan kehadiran dan doa restu dari para tetua-tetua adat dan orang tua kedua belah pihak serta para tamu yang hadir para acara tersebut.

6.    TAJAU KUSI TUAK
Tajau Kusi Tuak merupakan hukum yang bermakna menghormati para tua-tua adat, tokoh masyarakat serta para pemuka agama, agar seluruh rangkaian acara tersebut berjalan dengan baik dan lancar. pada acara ini, para tua-tua adat tersebut di suguhkan minuman berupa Tuak.
7.    SANGKU DITE SANGKU LUNGKUNG SAPAK MANU JAM’AK WEAH
Pada hukum ini memiliki pengertian yang hampir sama dengan hukum Tajau Kusi Tuak, tetapi pada hukum ini diperluas pengertiannya karena menyangkut kemampuan calon mempelai pria (laki-laki) untuk mengerahkan serta menyediakan segala bentuk material guna dipadukan dengan pihak orang tua/wali mempelai wanita (perempuan) dalam melayani para tamu / undangan dengan wujud suguhan makanan dan minuman pada pesta pernikahan itu sendiri.
8.    TUTUP UWAN
Tutup Uwan merupakan hukum dimana calon mempelai pria (laki-laki) menyediakan kain panjang (bahalai) yang akan diserahkan kepada kakek/nenek dari calon mempelai perempuan (wanita) yang memiliki hubungan garis lurus keatas.
Makna dari hukum ini adalah suatu bentuk penghormatan kepada kakek/nenek dan sekaligus permohonan doa dan restu atas pernikahan tersebut.
(catatan : hukum ini dilaksanakan bila Kakek/Nenek mempelai perempuan masih hidup)
9.    PANGADIWAI
Pangadiwai merupakan hukum yang mencerminkan rasa syukur dan penghormatan serta ucapan terimakasih kepada Ibu dari mempelai Wanita (Perempuan), karena sejak dari mengandung, melahirkan, menggendong dan memelihara anaknya dengan penuh kasih sayang, sampai sang perempuan (anak) menjadi dewasa hingga akhirnya dipersunting oleh seorang laki-laki.

TURUS TAJAK

Sebagai tahapan selanjutnya dari proses akhir Hukum Adat Dayak Ma’anyan adalah Acara Turus Tajak.
Proses pada hukum adat ini memiliki dua kata yang masing-masing mengandung arti sebagai berikut :
Turus berarti Tiang atau Pilar
Tajak berarti Tancap
Dari pengertian diatas, secara harapiah, Turus Tajak berarti Pilar dan Pondasi yang kokoh dan kuat, kejujuran, kebersamaan, pilar kasih sayang yang kuat serta hidup dengan penuh kedamaian.Secara garis besar dalam acara Turus Tajak, secara adat orang tua mempelai (laki-laki dan perempuan) membuat suatu pondasi / pilar yang kokoh terhadap perkawinan anak-anak mereka. Agar supaya pondasi itu tidak rapuh, orang tua mempelai menghadirkan (mengundang) para tetua-tetua adat, para tamu dan undangan untuk kemudian dapat memberikan nasehat, petuah,petitih dan petunjuk yang baik berdasarkan pengalaman yang telah mereka alami kepada kedua mempelai yang baru memasuki kehidupan yang baru dalam berumah tangga.

Makna lain dari Turus Tajak ini adalah merupakan suatu upaya orang tua kedua mempelai dengan melibatkan para tokoh-tokoh adat, seluruh keluarga dan para tamu/undangan untuk memberikan doa dan restu secara tulus kepada kedua mempelai.
Dengan selesainya pelaksanaan Hukum Adat ini berarti pernikahan yang teriring doa’ dan restu oleh orang tua/wali, tokoh-tokoh adat bahkan para tamu/undangan akan menjadi pernikahan yang sehat, Sakinah dan Amanah. 

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama